loader image

Desa Jatisari

Cara Menyusun RPJMDesa & RKPDesa Desa Jatisari Tahun 2023

Jatisari 11/2023, betapa pentingnya perangkat desa dalam mengetahui RPJM Desa dan RKP Desa ini, apa yang di maksud dengan RPJM Desa dan RKP Desa?
Berikut sedikit penjelasan, dan ulasan mengenai RPJM dan RKP Desa serta Petunjuk Teknis dalam menyusun RPJM dan RKP Desa Jatisari.


RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah): RPJM adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah. RPJM adalah dokumen perencanaan yang berisi visi, misi, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya selama 6 tahun, di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten/kota. RPJM digunakan sebagai pedoman perencanaan dan penganggaran untuk mencapai tujuan pembangunan pada tingkat yang lebih makro.


RKP (Rencana Kerja Pemerintah): RKP adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah. RKP merujuk pada dokumen perencanaan yang merinci program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pada tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten/kota selama satu tahun anggaran. RKP lebih terfokus pada pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun tertentu dan didasarkan pada RPJM sebagai panduan.


Jadi, RPJM adalah rencana pembangunan jangka menengah yang mencakup visi dan program pembangunan dalam beberapa tahun ke depan, sementara RKP adalah rencana kerja tahunan yang menguraikan program dan kegiatan yang akan dijalankan dalam tahun anggaran yang bersangkutan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJM.


Permulaan dengan adanya RPJM Desa Jatisari ini dimulai dengan memahami isi dari REGULASI Kabupaten Sumedang yang telah dibuat dan di sahkan berdasarkan aturan yang ada, Desa Jatisari menyusun dan melaporkan sesuai dengan Regulasi tersebut, Regulasi manakah yang digunakan saat ini?


Desa Jatisari Menyesuaikan Penyusunan RPJM dan RKP Desa ini mengacu kepada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 54 Tahun 2018, sebagai perangkat desa terutama yang mengerjakan tugas tersebut harus faham dan menguasai isi dari regulasi tersebut karena itu merupakan petunjuk teknis dalam menyusun RPJM dan RKP Desa, di samping itu RPJM dan RKP Desa ini merupakan bagian penting dari SAKIP Desa, apa SAKIP Desa itu?


Penjelasan Tentang SAKIP Desa: Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Desa menjadi salah satu gebrakan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. Implementasi SAKIP Desa yang dilakukan secara elektronik ini memacu pengelolaan anggaran desa menjadi berbasis kinerja dan berorientasi hasil.


Diberlakukan sejak tahun 2019, kini SAKIP Desa sudah diimplementasikan di 270 desa se-Kabupaten Sumedang. Ditunjang dengan pengembangan teknologi informasi melalui super aplikasi e-Office Desa, sinergi antara kabupaten, kecamatan, hingga perangkat desa menjadi lebih mudah dan terintegrasi serta transparan.


Download Juknis RPJM & RKP Desa Perbup 54 Tahun 2018 Kabupaten Sumedang
( PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar