loader image

Desa Jatisari

Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Wilayah Desa jatisari Tahun 2022


Jatisari 14/10, Membahas pendataan penduduk di wilayah Desa Jatisari mengutip pada website resmi dari REGSOSEK yang telah disiapkan tim untuk terselenggaranya kegiatan tersebut atas dasar pendataan penduduk yang merupakan parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya untuk menghasilkan indikator SDGs dan RPJMN di bidang kependudukan. 



Berikut kutipan dari sumber yang ada:

"Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.

Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat."







Desa Jatisari siap melaksanakan dan mengsukseskan pendataan Regsosek.


Informasi yang dikumpulkan dari data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:

- Kondisi Sosio-Ekonomi Demografis

- Kepemilikan Aset

- Kondisi Senitasi Air Bersih

- Kondisi Perumahan

- Kondisi Kerentanan Kelompok Penduduk Khusus

- Informasi Geospasial

- Tingkat Kesejahteraan

- Informasi Solsial Ekonomi Lainnya


Dasar Hukum yang mengacu pada:
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
5. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS
7. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.


1 komentar:

  1. Semangat terus, Jatisari harus maju 💪🏻🙏🏻

    BalasHapus